Sesuai dengan S.K. Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor: 2495 Tahun 2016, Satuan Tugas Pemulihan Pasca Gempa Pidie Jaya, memiliki tugas yang meliputi:
- Menyusun konsep rencana pemulihan (recovery plan) pasca gempa Pidie Jaya;
- Bekerjasama dengan universitas dan lembaga dalam dan luar negeri;
- Menjembatani Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, Lembaga Non Pemerintah, Donor, dan pihak-pihak terkait lainnya;
- Memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah terdampak dalam proses pemulihan pascagempa Pidie Jaya;
- Menggali dan mendokumentasikan pembelajaran dari pelaksanaan pemulihan pascagempa Pidie Jaya;
- Menggalang dana untuk keperluan pemulihan pasca gempa Pidie Jaya.